- Menyatakan Terdakwa Ade Risqy Oktaviana Alias Dera terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menggunakan Surat Keterangan Dokter Palsu? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ade Risqy Oktaviana Alias Dera oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar contoh Surat e-HAC (Electronic Health Alert Card) dari Rumah Sakit Universitas Mataram untuk pelaku perjalanan ke luar daerah;
- 1 (satu) lembar contoh Surat Hasil Pemeriksaan Lab Rumah Sakit Universitas Mataram yang ada cap timbulnya;
- 1 (satu) lembar bukti Surat Keterangan Nomor 172 dari Rumah Sakit Universitas Mataram atas nama Pasien Dedi Kurniadi;
- 1 (satu) lembar Surat Pencarian Bukti Data PCR (Polymerase Chain Reaction) atas nama Ade Risqy Oktaviana;
- 1 (satu) lembar Surat Bukti Pencarian Nama atas nama Ade Risqy Oktaviana di SIM (Sistem Informasi Manajemen) Rumah Sakit;
- 1 (satu) lembar Surat Pencarian Nomor RM (Rekam Medik) 04172 di SIM (Sistem Informasi Manajemen) Rumah Sakit;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan PCR (Polymerase Chain Reaction);
- 1 (satu) lembar Hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Universitas Mataram;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung J5;
- 1 (satu) unit PC merek Dell warna hitam;
- 1 (satu) unit Monitor Dell warna hitam ukuran 14 inch;
- 1 (satu) unit Keyboard warna hitam merek Dell;
- 1 (satu) unit Mouse warna hitam; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa atas nama Petrus Eltardan Halilintar Putu S Alias Petra
Putusan PN PRAYA Nomor 182/Pid.B/2021/PN Pya |
|
Nomor | 182/Pid.B/2021/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Baginda Rajoko Harahap |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pipit Christa Anggraeni Sekewael, Br Hakim Anggota Maulida Ariyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Lalu Saharuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 182/Pid.B/2021/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 182/Pid.B/2021/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pid.B/2021/PN Pya
Statistik16790