- Menyatakan Terdakwa Ismail alias Is bin Minak Raden Hasan tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai dan menyimpan sesuatu amunisi? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) butir amunisi colt 38, 3 (tiga) butir amunisi caliber 9 mm, 1 (satu) buah besi yang sudah dirakit menyerupai senjata api, 1 (satu) buah alat penjempit (tanggem), 9 (sembilan) buah per, 6 (enam) buah mata bor berbagai ukuran,2 (dua) buah besi kecil dengan tebal kurang lebih 0,5 cm, 2 (dua) buah besi dengan tebal kurang lebih 0,5 cm dan 1 cm, 1 (satu) buah tang potong dengan gagang warna merah, 1 (satu) buah pipa besi pendek panjang 5 cm diameter 4cm, 1 (satu) buah pipa besi pendek panjang 4,5 cm diameter 4cm,1 (satu) buah besi menyerupai palu dengan ujung pipih, 1 (satu) unit mesin gerinda yang ada mata gerinda, 6 (enam) buah mata gerinda, 2 (dua) buah kikir dengan gagang kayu, 1 (satu) buah cakram, dan 1 (satu) set alat las listrik;
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1016/Pid.Sus/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 1016/Pid.Sus/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Safruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jhony Butar Butar, Br Hakim Anggota Yulia Susanda |
Panitera | Panitera Pengganti Imas Liasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1016/Pid.Sus/2021/PN Tjk
Statistik5811