- Menyatakan Terdakwa RAHMANSYAH PUTRA alias LANANG bin ABDUL AZIZ tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 9,14 (sembilan koma empat belas) gram, disisihkan untuk uji laboratorium seberat 0,14 (nol koma empat belas) gram, dipergunakan untuk pembuktian di persidangan seberat 9 (sembilan) gram;
- 1 (satu) buah tas warna coklat dengan merek Profesional Sport Eiger;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan plastik klip kecil;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah botol kecil.
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Sampoerna;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Pop warna putih lis biru dengan nopol BM 6165 XS beserta kunci kontak;
Putusan PN RENGAT Nomor 284/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 284/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adityas Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Adib Zain, Br Hakim Anggota Wan Ferry Fadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Tulus Maruli Manalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Diimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 284/Pid.Sus/2021/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 284/Pid.Sus/2021/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 284/Pid.Sus/2021/PN Rgt
Statistik7312