- Menyatakan Terdakwa UDI Bin SAMLAWI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penipuan? sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran tanah di blok 008-0133 luas tanah 1340 sebesar Rp.33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) tertulis tanggal 07 Desember 2020 untuk pembayaran Tanah Sawah Palayangan Bojong menteng blok 008-0133 tandatangan UDI;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor :41/027/SK/DS-2006/VII/2021 atas nama SABRI Bin SAKMIN di Blok Palayangan Bojong Menteng ? TunjungTeja ? Serang, NOP: 36.04.290.003.008.0133.0 yang dikeluarkan Kepala Desa Bojong Menteng tanggal 19 Juli 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Ahli Waris Almarhum Sabri Bin Sakmin dengan Nomor registrasi : 041/SK-KT/DS.2006/VII/2021 tanggal 19 Juli 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Bojong Menteng.
- 1 (satu) lembar SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) atas nama SABRI Bin SAKMIN letak obyek tanah 008-0133;
- 1 (satu) lembar SPPT asli (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) atas nama SABRI Bin SAKMIN letak obyek tanah NOP : 36.04.290.003.008.0133.0 Blok Palayangan Bojong menteng- Tunjung Teja ? Serang, yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang tanggal 20 Januari 2020;
Putusan PN SERANG Nomor 849/Pid.B/2021/PN Srg |
|
Nomor | 849/Pid.B/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ali Murdiat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Santosa, Br Hakim Anggota Diah Tri Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti Zamhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada penyidik untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Marhani Bin Asim. 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,00 ( dua ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, pada hari Senin, tanggal 15 November 2021, oleh kami, Ali Murdiat, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Santosa, S.H., M.H. , Diah Tri Lestari, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 November 2021, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ZAMHARI, SH.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Serang, serta dihadiri oleh Natania Oktariani Zuliroyana, S.H., M.H.., Penuntut Umum dihadapan Terdakwa dalam jaringan persidangan yang dilakukan secara online dengan metode video konferens; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 849/Pid.B/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 849/Pid.B/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 849/Pid.B/2021/PN Srg
Statistik6221