- Menyatakan terdakwa YANDRA DESMART BIN Alm SAFRIL DESMART tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa YANDRA DESMART BIN Alm SAFRIL DESMART oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dus handphone merk/type Realme 3, warna biru No Imei 1 : 867175048811758, No Imei 2 : 867175048811741
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian handphone merk/type Realme 3, warna biru No Imei 1 : 867175048811758, No Imei 2 : 867175048811741
- 1 (satu) unit handphone merk/type Realme 3, warna biru No Imei 1 : 867175048811758, No Imei 2 : 867175048811741
- ikembalikan kepada Saksi ISTIHAROH Binti JAMJUR;
- 1 (satu) buah tas selempang warna biru bahan Levis
- 1 (satu) buah Tanda Pengenal atau ID Card atas nama Tersangka YANDRA DESMAR
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna putih garis hijau pada lengan kaos
- 1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru
Putusan PN SERANG Nomor 818/Pid.B/2021/PN Srg |
|
Nomor | 818/Pid.B/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diah Tri Lestari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Santosa, Br Hakim Anggota Ali Murdiat |
Panitera | Panitera Pengganti Zamhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: dikembalikan kepada dikembalikan kepada Terdakwa; 6.Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang Kelas I A, pada hari Kamis, tanggal 11 Nopember 2021, oleh Diah Tri Lestari, S.H., sebagai Hakim Ketua, SANTOSA, S.H., M.H., dan ALI MURDIAT, S.H.M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 16 Nopember 2021 oleh Hakim Ketua dan Para Hakim anggota, dibantu oleh ZAMHARI, S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Serang KelasI A, serta dihadiri oleh Youlliana Ayu Rospita, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang dan Terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 818/Pid.B/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 818/Pid.B/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 818/Pid.B/2021/PN Srg
Statistik387