- Menyatakan Terdakwa Marwanto als Iwan Bin Alm Yahya tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Buah kota/dus Handphone Merk Samsung A 10 S warna hitam, 1 (satu) Nota pembelian Handphone Merk Samsung A 10 S warna hitam., 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A 10 S warna hitam, dikembalikan kepada Saksi AHMAD ANSORI Bin (Alm) SARMIDI;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 805/Pid.B/2021/PN Srg |
|
Nomor | 805/Pid.B/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ali Murdiat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Santosa, Br Hakim Anggota Diah Tri Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti Zamhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 363 Ayat (1) ke- 3, 4 dan 5 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, pada hari Kamis, tanggal 11 November 2021, oleh kami, Ali Murdiat, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Santosa, S.H., M.H. , Diah Tri Lestari, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 November 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ZAMHARI, SH,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Serang, serta dihadiri oleh Youlliana Ayu Rospita, S.H., Penuntut Umum dihadapan Terdakwa dalam jaringan persidangan yang dilakukan secara online dengan metode video konferens; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 805/Pid.B/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 805/Pid.B/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 805/Pid.B/2021/PN Srg
Statistik4112