- Dalam Konvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Budi Hartono Bin Enceng) terhadap Penggugat (Hj. Dewi Sri Rahayu binti H. Iwa Kiswa);
- Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta berupa:
- Satu bidang tanah dan bangunan yang terletak di jalan Pegadaian, Nomor 20 Blok Jalan Pegadaian, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Sertipikat Hak Milik, Nomor 04825, NIB 10.30.02.03.05395 Luas 165 meter persegi, atas nama Budi Hartono dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : tanah milik Surtiningsih
- Timur : sungai Citanduy
- Selatan : tanah milik H. Atang
- Barat : Jalan Pegadaian.
- Satu bidang tanah kebun yang terletak di Blok Siluman, Kelurahan Purwaharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Sertipikat Hak Milik No. 114 Luas 1.742 meter persegi, atas nama tercatat atas nama Ny. Mimi, Budi Hartono, Anton Hartono dan Yanti Haryanti dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : tanah milik Trisno
- Timur : tanah milik Encup
- Selatan : jalan raya
- Barat : tanah milik H. Juwinta
- Satu bidang tanah kebun yang terletak di Dusun Karang Pucung, Desa Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Sertipikat Hak Milik No. 1480, NIB 10.30.01.03.1597, Luas 2862 meter persegi atas nama Budi Hartono, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : tanah Budi Hartono
- Timur : tanah milik Acun
- Selatan : jalan Karang Pucung
- Barat : tidak diketahui pemiliknya
- Satu bidang tanah kebun yang terletak di Dusun Karang Pucung, Desa Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Sertipikat Hak Milik No. 1481, NIB 10.30.01.03.1598, Luas 2790 meter persegi atas nama Budi Hartono dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : tanah milik Ruba?i
- Timur : tanah milik Acun
- Selatan : jalan Karang Pucung
- Barat : tanah milik Budi Hartono
- Menetapkan harta berupa:
- Satu bidang Tanah kebun yang terletak di Blok Karang Pucung, Desa Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Sertipikat Hak Milik No. 04113, NIB 10.30.01.03.05163, Luas 688 meter persegi atas nama Dewi Sri Rahayu, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : tanggul citanduy
- Timur : tanah milik Budi Hartono
- Selatan : tanah milik Iyah
- Barat : sebagian tanah milik Encum dan sebagian lainnya milik Ila Karmila
- Satu bidang tanah kebun yang terletak di Blok Karang Pucung, Desa Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Sertipikat Hak Milik No. 1862, NIB 10.30.01.03.01988 Luas 1.295 meter persegi atas nama H. Budi Hartono, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : tanah miliki negara
- Timur : sebagian tanah milik Rubai dan sebagian lainnya
- Selatan : tanah milik Iyah
- Barat : tanah milik H. Memed
- Satu bidang Tanah kebun yang terletak di Blok Karang Pucung, Desa Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Sertipikat Hak Milik No. 03330, NIB 10.30.01.03.03032 Luas 680 meter persegi atas nama H. Budi Hartono, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : tanah milik Maman
- Timur : sebagian tanah milik Entis dan sebagian lainnya
- Selatan : Jalan Desa
- Barat : tanah milik Budi Hartono
- Perhiasan emas dengan dengan total jika dikonversi kenilai rupiah saat pembelian sejumlah Rp162.238.300,00 (seratus enam puluh dua juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Honda Freed warna putih No Polisi Z 1727 YC atas nama Budi Hartono;
- Uang sejumlah Rp267.593.995,15 (dua ratus enam puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan lima koma lima belas rupiah) sebagai jaminan pembelian barang di PT. Djarum Cabang Banjar;
- Menetapkan harta berupa:
- Perhiasan emas senilai Rp162.238.300,00 (seratus enam puluh dua juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah;
- Uang sejumlah Rp267.593.995,15 (dua ratus enam puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan lima koma lima belas rupiah) sebagai jaminan pembelian barang di PT. Djarum Cabang Banjar;
- Menetapkan harta berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Honda Freed warna putih No Polisi Z 1727 YC atas nama Budi Hartono;
- Uang tunai sejumlah Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah);
- Menetapkan harta berupa:
- Satu bidang Tanah kebun yang terletak di Blok Karang Pucung, Desa Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Sertipikat Hak Milik No. 04113, NIB 10.30.01.03.05163, Luas 688 meter persegi atas nama Dewi Sri Rahayu;
- Satu bidang Tanah kebun yang terletak di Blok Karang Pucung, Desa Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Sertipikat Hak Milik No. 1862, NIB 10.30.01.03.01988 Luas 1.295 meter persegi atas nama H. Budi Hartono;
- Satu bidang Tanah kebun yang terletak di Blok Karang Pucung, Desa Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Sertipikat Hak Milik No. 3330, NIB 10.30.01.03.03032 Luas 680 meter persegi atas nama H. Budi Hartono;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mengelola harta sebagaimana butir 6 diktum amar putusan ini dengan baik dan menggunakannya untuk kepentingan kedua anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Putusan PA KOTA BANJAR Nomor 376/Pdt.G/2021/PA.Bjr |
|
Nomor | 376/Pdt.G/2021/PA.Bjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KOTA BANJAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gunawan |
Hakim Anggota | I.br Hakim Anggota Sardianto, Hakim Anggota Moh. Lutfi Amin |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Welas Indrayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI adalah harta bawaan Penggugat Rekonvensi; milik Budi Hartono milik Iroh adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; menjadi bagian Penggugat Rekonvensi; menjadi bagian Tergugat Rekonvensi; diberikan kepada kedua anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Elya Nur Luthfyah dan Leilani Cantika Zaneta dan pengelolaannya diberikan kepada Tergugat Rekonvensi; Membebankan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 376/Pdt.G/2021/PA.Bjr.zip
- Download PDF
- 376/Pdt.G/2021/PA.Bjr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 376/Pdt.G/2021/PA.Bjr
Statistik2921