- Menyatakan Terdakwa Niki Daud Alias Niki Bin Adi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Niki Daud Alias Niki Bin Adi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Uang kertas pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 11 ( sebelas) lembar (Rp1.100.000,00) ;
- Uang kertas pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar (Rp1.050.000,00) ;
- 1 (satu) buah gelang Emas model Dubei 21 (dua puluh satu) Gram berwarna kuning emas dan pada gelang tersebut terdapat motif bunga-bunga berwarna hijau dan merah ;
- 1 (satu) lembar baju berwarna Abu-abu yang didepannya tertulis MONSTER dan dibelakangnya tertulis ENERGY;
- 1 (satu) lembar celana Panjang berwarna hitam merek Hy 21 ;
- 1 (satu) buah kayu berbentuk bundar dan ujungnya tipis dengan ukuran panjang 28 ( dua puluh delapan ) cm;
Putusan PN Lasusua Nomor 53/Pid.B/2021/PN Lss |
|
Nomor | 53/Pid.B/2021/PN Lss |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Lasusua |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nugroho Prasetyo Hendro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arum Sejati, Br Hakim Anggota Ranggi Adiwangsa Yusron |
Panitera | Panitera Pengganti: Mustikarianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Nurmiati Binti Naim; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.B/2021/PN_Lss.zip
- Download PDF
- 53/Pid.B/2021/PN_Lss.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.B/2021/PN Lss
Statistik7218