- Menyatakan Terdakwa yang bernama Nefrizal Iqbal Bin Sabri, S terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat;
- Menjatuhkan terhadap Terdakwa Nefrizal Iqbal Bin Sabri, S dengan ?Uqubat Ta?zir Penjara selama 150 (seratus lima puluh) bulan, dikurangi selama Terdakwa ditahan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah baju kemeja lengan panjang warna putih bermotif bunga-bunga;
- 1 (Satu) Potong Jaket Sweater warna abu ? abu les merah;
- 1 (Satu) Potong Baju Kaos warna abu abu bergambar tengkorak;
- 1 (Satu) Potong Celana Training Warna Abu?Abu;
- 1 (Satu) Buah Celana Pendek Bola Warna Kuning les Merah;
- 1 (Satu) Buah Celana dalam Warna Hitam Merk Rider Sport, ada bercak Sperma;
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor dengan Nomor Polisi : BL ? 3924 ? IC, Merk Honda, Type: ACH1M21B05 A/T, Tahun 2014, dengan Nomor Rangka : MH1JFN118Ek082881, Nomor Mesin JFN1E1087916, Atas Nama : Zuraidah:
- 1 (Satu) Lembar STNK Asli (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sepeda Motor dengan Nomor Polisi : BL 3924 IC, Merk Honda, Type: ACH1M21B05 A/T, Tahun 2014, dengan Nomor Rangka MH1JFN118Ek082881, Nomor Mesin JFN1E1087916, Atas Nama : Zuraidah;
- 1 (Satu) Buah Kunci Kontak Sepeda Motor Warna Hitam bertuliskan TAKAYAMA;
- 1 (Satu) Helai Jilbab Pashmina Warna Cream;
- 1 (Satu) Potong Jaket Hoodie Wanita Warna Hitam;
- 1 (Satu) Potong celana Jeans Warna Pink Merk Cleo;
- 1 (Satu) Potong Rok Warna Coklat;
- 1 (Satu) Buah Celana Dalam Warna Ungu Merk Agree Sport, ada bercak darah dibagian tengah;
- 1 (Satu) Buah Bra Warna Biru Dongker.
Putusan MS Kota Subulussalam Nomor 8/JN/2021/MS.Sus |
|
Nomor | 8/JN/2021/MS.Sus |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Jinayat |
Kata Kunci | Pemerkosaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | MS Kota Subulussalam |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pahruddin Ritonga |
Hakim Anggota | S.sy., Hakim Anggota Junaedi, I.br Hakim Anggota Muhammad Naufal |
Panitera | Panitera Pengganti: Hidayatullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI (seluruhnya dikembalikan kepada Terdakwa Nefrizal Iqbal Bin Sabri,S) (seluruhnya dikembalikan kepada anak korban Qirana Fasha Dia Nova Binti Rh Harso Utomo (Alm)); Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/JN/2021/MS.Sus.zip
- Download PDF
- 8/JN/2021/MS.Sus.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/JN/2021/MS.Sus
Statistik17083