- Menyatakan Terdakwa Muh. Jabal Safar Z. S., S.E., alias Jhon Bin Muh. Abdul Syarief tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 18 (delapan Belas) Sachet Plastik Bening Ukuran Kecil Berisi Kristal Bening Yang Diduga Narkotika Jenis Shabu Dengan Berat Brutto 2,39 Gram (dua Koma Tiga Puluh Sembilan Gram);
- 46 (empat Puluh Enam) Sachet Plastik Bening Kosong Ukuran sedang;
- 6 (enam) Sachet Plastik Bening Kosong Ukuran Kecil;
- 1 (satu) Sachet Plastik Bening Ukuran Besar;
- 1 (satu) Set Alat Isap Shabu/ Bong;
- 1 (satu) Batang Pipet Kaca/ Pireks;
- 1 (satu) Buah Sendok Terbuat Dari Potongan Pipet Plastik Warna Putih;
- 1 (satu) Buah Sendok Terbuat Dari Pipet Plastik Bening;
- 2 (dua) Buah Korek Api Gas;
- 2 (dua) Buah Tissue Kusut;
- 1 (satu) Lembar Kaos Kaki Warna Putih Kombinasi Ungu Bertuliskan World Baby;
- 1 (satu) Buah Gunting;
- 1 (satu) Unit HP Merk Vivo Type Y91 Warna Hitam Dengan Nomor Sim Card 1 085756143852 Dan Sim Card 2 085246073867;
Putusan PN Lasusua Nomor 55/Pid.Sus/2021/PN Lss |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2021/PN Lss |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Lasusua |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nugroho Prasetyo Hendro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arum Sejati, Br Hakim Anggota Ranggi Adiwangsa Yusron |
Panitera | Panitera Pengganti: Laode Alam Wuna Karman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.Sus/2021/PN_Lss.zip
- Download PDF
- 55/Pid.Sus/2021/PN_Lss.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus/2021/PN Lss
Statistik9225