Putusan PA BENGKULU Nomor 848/Pdt.G/2021/PA.Bn |
|
Nomor | 848/Pdt.G/2021/PA.Bn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suhaimi, Br Hakim Anggota H. Hambali |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi; DALAM REKONVENSI Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; 2.1. Nafkah lampau selama 8 (delapan) bulan sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah); 2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp 2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah); 2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah); Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ketentuan pada diktum angka 2 (dua) diatas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan; Menetapkan hak asuh anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Najwa Alia Ramadhani Supriyatna binti Rewa Supriyatna, lahir di Bengkulu 14 Mei 2019 (umur 2 tahun) berada pada Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandungnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biayayang hingga kini perkara sejumlah Rp. 435.000,00 (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 848/Pdt.G/2021/PA.Bn.zip
- Download PDF
- 848/Pdt.G/2021/PA.Bn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 848/Pdt.G/2021/PA.Bn
Statistik3433