- MENOLAK PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PASIR PANGARAIAN TANGGAL 23 SEPTEMBER 2021 NOMOR 179/PID.B/2021/PN PRP, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEPANJANG MENGENAI AMAR PUTUSAN DAN LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;
- 1 (SATU) BUAH ANAK PELURU DARI TUBUH KORBAN AN. DERMANDO PURBA DENGAN DESKRIPSI SEBAGAI BERIKUT PANJANG : 0,6 CM, BERAT : 1 GRAM, LOGAM : TIMAH, WARNA : SILVER, LOKASI TEMUAN : TULANG BELAKANG DAERAH LEHR LUAS V;
- 1 (SATU) HELAI BAJU KAOS LENGAN PENDEK WARNA HIJAU BERTULISKAN FRED PERRY;
- 1 (SATU) HELAI CELANA PENDEK LEVIS WARNA BIRU MERK BLADE SPORT;
- 1 (SATU) BUAH IKAT PINGGANG BAHAN KULIT SITENTESIS WARNA HITAM;
- 1 (SATU) HELAI CELANA DALAM WARNA MERAH TUA MERK CAVINDO;
- 1 (SATU) BUAH ANAK PELURU DARI TUBUH KORBAN AN. DERMANDO PURBA DENGAN DESKRIPSI SEBAGAI BERIKUT PANJANG : 0,6 CM, BERAT : 1 GRAM, LOGAM : TIMAH, WARNA : SILVER, LOKASI TEMUAN : TULANG BELAKANG DAERAH LEHR LUAS V;
- 1 (SATU) PUCUK SENAPAN ANGIN LARAS PANJANG MOIF LORENG HIJAU BERIKUT 11 (SEBELAS) BUTIR PELURU;
- 2 (DUA) BUAH PROYEKTIL PELURU SENAPAN ANGIN;
- Menolak permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian tanggal 23 September 2021 Nomor 179/Pid.B/2021/PN Prp, yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai amar putusan dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ;
- 1 (satu) buah anak peluru dari tubuh korban An. DERMANDO PURBA dengan deskripsi sebagai berikut Panjang : 0,6 cm, Berat : 1 gram, Logam : Timah, Warna : Silver, Lokasi Temuan : Tulang Belakang Daerah Lehr Luas V;
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hijau bertuliskan FRED PERRY;
- 1 (satu) helai celana pendek levis warna biru merk BLADE SPORT;
- 1 (satu) buah ikat pinggang bahan kulit sitentesis warna hitam;
- 1 (satu) helai celana dalam warna merah tua merk CAVINDO;
- 1 (satu) buah anak peluru dari tubuh korban An. DERMANDO PURBA dengan deskripsi sebagai berikut Panjang : 0,6 cm, Berat : 1 gram, Logam : Timah, Warna : Silver, Lokasi Temuan : Tulang Belakang Daerah Lehr Luas V;
- 1 (satu) pucuk Senapan Angin laras panjang moif loreng hijau berikut 11 (sebelas) butir peluru;
- 2 (dua) buah Proyektil peluru Senapan Angin;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 522/PID.B/2021/PT PBR |
|
Nomor | 522/PID.B/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Lince Anna Purba |
Hakim Anggota | Eris Sudjarwanto, Brhj. Tenri Muslinda |
Panitera | Sinta Herawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA RIO PUTRA SALOMO SIHOTANG ALS RIO TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KUMULATIF PERTAMA ALTERNATIF KESATU DAN PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA RIO PUTRA SALOMO SIHOTANG ALS RIO DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 12 (DUA BELAS) TAHUN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5.000,00(LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RIO PUTRA SALOMO SIHOTANG Als RIO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Pertama Alternatif Kesatu Dan Penganiayaan yang mengakibatkan luka; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIO PUTRA SALOMO SIHOTANG Als RIO dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp.5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 522/PID.B/2021/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 522/PID.B/2021/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 522/PID.B/2021/PT PBR
Statistik12259