- Menyatakan Terdakwa I ANDRO YOBI PRASTIO BIN HARSADI dan Terdakwa II YUDA SAPTAWAN BIN SAFRUL HALIM tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Persetubuhan terhadap Anak yang dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar baju lengan pendek bewarna putih beremerk TENOC;
- 1 (satu) Lembar celana panjang levis berwarna biru;
- 1 (satu) Lembar celana dalam berwarna abu-abu;
- 1 (satu) Lembar baju kemeja kotak berwarna hitam bergaris biru bermerek SUPREME;
- 1 (satu) Lembar celana panjang Levis bewarna Biru;
- 1 (satu) Lembar celana dalam berwarna merah;
- 1 (satu) Buah Kasur kapuk berwarna biru;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
Putusan PN Bintuhan Nomor 58/Pid.Sus/2021/PN Bhn |
|
Nomor | 58/Pid.Sus/2021/PN Bhn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Bintuhan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Reza Adiwijana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Miranti Putri Pratiwi, Hakim Anggota Ratna Sari |
Panitera | Panitera Pengganti Adi Guna Lukito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pid.Sus/2021/PN_Bhn.zip
- Download PDF
- 58/Pid.Sus/2021/PN_Bhn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.Sus/2021/PN Bhn
Statistik12656