Putusan PA BANYUWANGI Nomor 2179/Pdt.G/2021/PA.Bwi |
|
Nomor | 2179/Pdt.G/2021/PA.Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.hes., Hakim Ketua H. Mohammad Alirido |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H.imamofwan, Br Hakim Anggota H. Mufarikin |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohamad Arif Fauzi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut: 2.1. Sebuah rumah gedong ukuran 10 x 13 meter persegi, yang dibangun diatas tanah milik Ibu Tergugat yang bernama Sutinem, yang terletak di Dusun Margo Makmur RT.003 RW.001 Kel/Desa Kalibaru Kulon Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi. Dengan batas tanah Utara: P. Eni, Timur: Mushola, Selatan: Jalan, Barat: P. Eni. Dengan total pembiayaan pembangunan fisik rumah tersebut sebesar Rp.323.500.000,- (tiga ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah); 2.2. Meja dan kursi tamu senilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah); 2.3. Sebuah televisi 32 inci LED merk Polytron senilai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 2.4. Sebuah kulkas dua pintu warna abu-abu merk LG senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah); 2.5. Pagar besi ukuran 1,5 m X 3,5 m senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah); 2.6. Sebuah lemari buffet ukuran 30 x 40 cm senilai Rp.1.000.000,- (satujuta rupiah); 2.7. 2 buah springbed senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah); 2.8. Sebuah lemari kayu pakaian senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah); 3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mengosongkan harta bersama dalam putusan angka 2.1; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama pada diktum putusan angka 2.1 sampai dengan 2.9 dengan pembagian setengah bagian kepada Penggugat dan setengah bagian kepada Tergugat , dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka melalui penjualan Lelang dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat setelah dikurangi biaya-biaya lain yang diperlukan; 5. Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak diterima; 6. Membebankan kepda Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.445.000,00 ( satu juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 54/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 2179/Pdt.G/2021/PA.Bwi
Statistik7411