- Menolak seluruh eksepsi Tergugat;
- sebidang tanah Luas 392 m2 berikut bangunan rumah berdiri diatasnya, SHM Nomor: 01535 atas nama Budi Wiyono, terletak di di Dusun Tegalsari kidul RT.025 RW. 005 Desa Purwoasri Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi, dengan batas-batas :
- Sebelah barat : Rumah bapak Marwan;
- Sebelah timur : Rumah bpk agus /sri;
- Sebelah utara : Tanah kosong milik P. Wagirin;
- Sebelah selatan : Jalan desa
- Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama pada diktum angka 2 tersebut adalah bagian untuk Penggugat dan bagian untuk Tergugat;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama pada diktum angka 2 diatas bagian kepada Penggugat dan bagian kepada Tergugat dan jika tidak dapat dibagi secara natura maka harta bersama tersebut dijual lelang dimuka umum dan hasilnya bagian diserahkan kepada Penggugat dan bagian menjadi bagian Tergugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat atas harta obyek sengketa angka 6 huruf (c) berupa satu unit kendaraan truk dengan Nopol : P 9823 VO tahun 2018 warna biru kuning, tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak seluruh gugatan Penggugat Rekonpensi;
- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp1.775.000,00,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 1464/Pdt.G/2021/PA.Bwi |
|
Nomor | 1464/Pdt.G/2021/PA.Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Zaenah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ambari, Hakim Anggota H. Muhammad |
Panitera | Panitera Pengganti Djunaidi Ichwantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan harta sebagaimana tercantum pada piosita gugatan angka 6 huruf (a), berupa : adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1464/Pdt.G/2021/PA.Bwi.zip
- Download PDF
- 1464/Pdt.G/2021/PA.Bwi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1464/Pdt.G/2021/PA.Bwi
Statistik648