- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 1615/MRB/BMT-PAS/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018 adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan secara hukum para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum para Tergugat untuk melakukan pembayaran sisa pokok yang belum terbayar sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), denda keterlambatan pembayaran angsuran sebesar Rp.1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan ta?widh sebesar Rp.21.000,00 (dua puluh satu ribu rupiah) keseluruhannya berjumlah Rp.16.321.000,00 (enam belas juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);
- Menyatakan kendaraan roda dua beserta STNK dan BPKBnya tertulis atas nama Ivan Heri Nugroho, alamat Iromejan Gk 3/802 Yk RT 035 RW 009 Klitren Gondokusuman Yogyakarta, dengan identitas Nopol AB 4134 AA, Merk Kawasaki, Type LX150F, Model Spd Motor Solo, Tahun Pembuatan 2015, No. Rangka MH4LX150FFJP05361, No. Mesin LX150CEPP4565 dan kendaraan roda dua beserta STNK dan BPKBnya tertulis atas nama Ivan Heri Nugroho, alamat Iromejan Gk 3/802 RT 035/009 Klitren Gondokusuman Yogyakarta, dengan identitas Nopol AB 6847 AH, Merk Honda, Type ATI1I21B01 A/T, Model Spd Motor Solo, Tahun Pembuatan 2014, No. Rangka MH1JFH119EK036817, No. Mesin JFH1E-1036858 sah sebagai jaminan atas pelunasan utang-utang para Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual atau melelang barang jaminan tersebut dalam amar angka 5 untuk digunakan sepenuhnya untuk melunasi tuntutan penggugat yang telah dikabulkan pengadilan sebesar Rp.16.321.000,00 (enam belas juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah), apabila hasil penjualan atau lelang melebihi dari nilai kekurangan pembayaran kepada Penggugat tersebut maka sisanya akan dikembalikan kepada para Tergugat, dan sebaliknya apabila hasil penjualan atau lelang kurang dari nilai kekurangan pembayaran kepada Penggugat, maka kekurangannya dibebankan kepada para Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 945.000,00 (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA BANTUL Nomor 1359/Pdt.G/2021/PA.Btl |
|
Nomor | 1359/Pdt.G/2021/PA.Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Umar Faruq |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Nafilah, Br Hakim Anggota Aziddin Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti Mei Wati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1359/Pdt.G/2021/PA.Btl
Statistik15665