- Menyatakan Terdakwa KRISTANTO EDY LUMAKSO Bin alm SUTIMAN KABUL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Membebaskan terdakwa KRISTANTO EDY LUMAKSO Bin alm SUTIMAN KABUL oleh karena itu dari dakwaaan Primair tersebut
- Menyatakan Terdakwa KRISTANTO EDY LUMAKSO Bin alm SUTIMAN KABUL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KRISTANTO EDY LUMAKSO Bin alm SUTIMAN KABUL berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi serbuk warna hijau berisi Narkotika,
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild,
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bekas tempat Narkotika jenis shabu,
- 4 (empat) buah pipa kaca bekas,
- 1 (satu) buah pipa kaca baru,
- 1 (satu) pak sedotan,
- 2 (dua) buah bong / alat hisap Narkotika jenis shabu yang terbuat dari botol plastik merk aqua lengkap dengan sedotannya,
- 6 (enam) buah tutup bong lengkap dengan sedotannya,
- 20 (dua puluh ) korek api gas,
- 1 (satu) unit Hand Phone merk StrawBerry warna hitam
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga mengandung Narkotika jenis shabu,
- 1 (satu) buah pipa kaca bekas,
Putusan PN DEMAK Nomor 139/Pid.Sus/2018/PN Dmk |
|
Nomor | 139/Pid.Sus/2018/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agam Syarief Baharudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandu Dewanto, Br Hakim Anggota Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti Sukamto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Digunakan dalam berkas perkara atas nama Sarno Bin alm Kamisan, DKK 13. 1 (satu) buah baju dinas Polri yang bernama KRISTANTO, dikembalikan kepada terdakwa KRISTANTO. 14. 1 (satu) tube sampel urine dari tersangka Kristanto Edy Lumakso Bin alm Sutiman Kabul Dirampas untuk dimusnahkan 8. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pid.Sus/2018/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 139/Pid.Sus/2018/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.Sus/2018/PN Dmk
Statistik558