- Menyatakan Terdakwa Murdi alias Di telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) lembar kwitansi warna hijau untuk pembayaran tanah seluas 100m2 dari RUSLAN terbilang Rp. 16.000.000 yang ditanda tangani oleh MURDI sebagai penerima uang, tertanggal 19 Juli 2011 dikembalikan pada RUSLAN;'1 (satu) lembar kwitansi warna hijau untuk pembayaran tanah seluas 118m2 dari sdr SAHNAN terbilang Rp. 16.000.000 yang ditanda tangani oleh sdr. MURDI sebagai penerima uang, tertanggal 20 Juli 2011 dikembalikan pada SAHNAN;1 (satu) lembar kwitansi warna hijau untuk pembayaran tanah seluas 136m2 dari RUSLAN terbilang Rp. 22.000.000 yang ditanda tangani oleh sdr. MURDI sebagai penerima uang tertanggal 19 November 2012 dikembalikan pada RUSLAN;1 (satu) lembar kwitansi warna putih untuk pembayaran tanah seluas 1 are dari sdr ABDI MANAF terbilang Rp. 17.000.000 yang ditanda tangani oleh sdr. MURDI sebagai penerima uang, tertanggal 24 Februari 2012 dikembalikan pada ABDI MANAF;1 (satu) lembar kwitansi warna putih untuk pembayaran tanah seluas 250m2 dari sdr MUHAMMAD JAYADI terbilang Rp. 45.000.000 yang ditanda tangani oleh sdr. MURDI sebagai penerima uang, tertanggal 23 Juni 2012 dikembalikan pada MUHAMMAD JAYADI;1 (satu) lembar kwitansi warna biru untuk pembayaran tanah seluas 300m2 dari sdr RATNO WIRIADI terbilang Rp. 45.000.000 yang ditanda tangani oleh sdr. MURDI sebagai penerima uang tertanggal 10 April 2013 dikembalikan pada RATNO WIRIADI;Surat Jual beli atas nama ABDI MANAF Nomor : 13 / 002 / III / 2012 tanggal 16 Maret 2012 dikembalikan pada ABDI MANAF;Surat Jual Beli atas nama RATNO WIRIADI Nomor : 11 / 03 / 2012 tanggal 27 Feberuari 2012 dikembalikan pada RATNO WIRIADI;Surat Jual Beli an. SAHNAN tanggal 16 November 2011 No.23/002/XI/22011 dikembalikan pada SAHNAN;Surat Jual Beli an. RUSLAN Nomor :6/B/VII/2011 tanggal 19 Juli 2011 dikembalikan pada RUSLAN;Surat Pernyataan Jual Beli an. SUHAILI Badrain tanpa nomor tanggal 19 November 2012 dikembalikan pada SUHAILI;1 (satu) lembar rekapitulasi penerimaan uang dari terdakwa dikembalikan pada saksi H. NUR FATA REGINATA;1 (satu) Bundel Putusan Perdata Nomor 143/Pdt.G/2015/PN Mtr dikembalikan pada saksi H. NUR FATA REGINATA;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 561/Pid.B/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 561/Pid.B/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tenny Erma Suryathi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota A. A. Gde Agung Jiwandana, Hakim Anggota I Ketut Somanasa |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulina Adrianty. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 561/Pid.B/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 561/Pid.B/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 561/Pid.B/2021/PN Mtr
Statistik5819