- Menyatakan Terdakwa I AHMAD ROZI dan Terdakwa II SAHDI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan Tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) jika Para Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bungkus rokok gudang garam surya yang didalamnya berisikan
- 1 (satu) lembar potongan kertas bertuliskan 100 (seratus)
- 1 (satu) poket plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,26 gr (nol koma dua enam) gram, berat netto 0,04 gr (nol koma nol empat) gram dengan kode A1
- 1 (satu) poket plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,26 gr (nol koma dua enam) gram, berat netto 0,02 gr (nol koma nol dua) gram dengan kode A2
- 1 (satu) poket plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,26 gr (nol koma dua enam) gram, berat netto 0,02 gr (nol koma nol dua) gram dengan kode A3
- 1 (satu) poket plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,26 gr (nol koma dua enam) gram, berat netto 0,04 gr (nol koma nol empat) dengan kode A4
- 1 (satu) poket plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,26 gr (nol koma dua enam) gram, berat netto 0,02 gr (nol koma nol dua) dengan kode A5
- 1 (satu) poket plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,26 gr (nol koma dua enam) gram, berat netto 0,04 gr (nol koma nol empat) dengan kode A6
- 1 (satu) klip bening kode B yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) lembar potongan kertas bertuliskan 150 (seratus lima puluh)
- 1 (satu) poket plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,30 gr (nol koma tiga puluh) gram, berat netto 0,04 gr (nol koma nol empat) dengan kode B1
- 1 (satu) poket plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,30 gr (nol koma tiga puluh) gram, berat netto 0,04 gr (nol koma nol empat) dengan kode B2
- 1 (satu) poket plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,92 gr (nol koma sebilan dua) gram, berat netto 0,72 gr (nol koma tujuh dua) dengan kode C.
- 1 (satu) buah pipet plastic yang ujungnya telah diruncingkan
- 1 (satu) bungkus gudang garam surya yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah klip plastic bening berisi 1 (satu) lembar potongan kertas bertuliskan 100 (seratus)
- 1 (satu) buah klip plastic bening berisi 1 (satu) lembar potongan kertas bertuliskan 150 (seratus lima puluh)
- 1 (satu) buah klip plastic bening berisi 1 (satu) lembar potongan kertas bertuliskan 200 (dua ratus)
- 1 (satu) buah botol plastic yang pada tutupnya terpasang dua buah pipet plastic
- 1 (satu) buah korek api gas tanpa tutup
- 1 (satu) buah Hand phone android merek Realme warna abu
- 1 (satu) buah Hand phone android merek oppo warna biru
- Uang tunai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
- Uang tunai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Putusan PN MATARAM Nomor 666/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 666/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Hendral |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Wayan Sugiartawan, Br Hakim Anggota Catur Bayu Sulistiyo |
Panitera | Panitera Pengganti Yogi Hadisasmitha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Para terdakwa untuk membayar perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 666/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 666/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 666/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Statistik1710