- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa tanah objek sengketa yaitu tanah pekarangan sesuai dengan SPPT Nomor : 527173000400301660 atas nama I GDE SELAT , luas 685 M2 terletak di Jln. Mahabrata, Lingkungan Karang Tangkeban, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram yang ditempati oleh Para Tergugat secara melawan hukum, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah I GDE WANGA, SH., SU;
- Sebelah Timur : Tanah I NENGAH ARGA PARNAWA;
- Sebelah Selatan: Tanah RONI dan Tanah I MADE SWANDI;
- Sebelah Barat : Jalan Mahabrata.
Putusan PN MATARAM Nomor 178/Pdt.G/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 178/Pdt.G/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Sulastri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hiras Sitanggang, Mmbr Hakim Anggota Bul Bul Usman Resa Syukur |
Panitera | Panitera Pengganti: I Komang Lanus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Adalah merupakan hak milik dari Para Penggugat. 3. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan tanah obyek sengketa oleh Para Tergugat adalah penguasaan tanpa dasar dan alas hak yang sah bertentangan dengan hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum. 4. Menghukum kepada Para Tergugat atau kepada siapapun yang menguasai untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat tanpa syarat bila perlu dengan bantuan Aparat Keamanan / Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.375.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 178/Pdt.G/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 178/Pdt.G/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3634 K/Pdt/2022
Pertama : 178/Pdt.G/2021/PN Mtr
Statistik9255