- Menyatakan TerdakwaISucipto bin Nuri panggilan Cipto, Terdakwa II Amat Kusiono bin Saman panggilan Amat, Terdakwa III Kurnia bin Supriatna panggilan Nia, Terdakwa IV Subandrio bin Sukirno panggilan Mbah Ban, Terdakwa V Sugianto bin Satimin panggilan Anto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang???sebagaimana dakwaan alternatif keduapenuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8(delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang sebanyak Rp340.000,00(tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian :
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp100.000,00(seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp50.000,00(lima puluh ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp20.000,00(dua puluh ribu rupiah);
- 5 (lima) lembar uang kertas pecahaan Rp10.000,00(sepuluh ribu rupiah);
- 16 (enam belas) lembar uang kertas pecahan Rp5.000,00(lima ribu rupiah);
- 2 (dua) kotak kertas remi warna merah putih sebanyak 108 (seratus delapan) lembar kartu remi warna merah putih;
- 1(satu) lembar kertas;
- 1 (satu) lembar pena warna hijau;
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 26/Pid.B/2021/PN Plj |
|
Nomor | 26/Pid.B/2021/PN Plj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pulau Punjung |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmi Afdhila |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tedy Rinaldy Santoso, Br Hakim Anggota Taufik Ismail |
Panitera | Panitera Pengganti Tafrioza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp5.000,00 (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.B/2021/PN_Plj.zip
- Download PDF
- 26/Pid.B/2021/PN_Plj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.B/2021/PN Plj
Statistik8122