- Menyatakan Terdakwa MOKHAMAD PRIYANTO Bin ABDUL AZIZ tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3(Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) kantong plastik yang berisi Narkotika jenis sabu dengan total berat kotor masing-masing 45,10 (empat lima koma satu nol) gram, 25,57 (dua lima koma lima tujuh) gram, 0,47 (nol koma empat tuju) gram, 0,33 (nol koma tiga tiga) gram, berat kotor 71,47 (tujuh satu koma empat tujuh) gram.
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver
- Sebuah bungkus rokok Surya Pro Mild warna merah;
- 1 (satu) buah HP merek Xiomi Redmi warna biru dengan nomor 085655038559;
Putusan PN BANGIL Nomor 466/Pid.Sus/2021/PN Bil |
|
Nomor | 466/Pid.Sus/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hadi Ediyarsyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Riva Dwi Putra, Shbr Hakim Anggota Nurindah Pramulia |
Panitera | Panitera Pengganti: Triali Eboh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnakan Dirampas untuk negara; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 466/Pid.Sus/2021/PN Bil
Statistik5626