- Menyatakan Terdakwa Junedi Satria Sinaga alias Ijun tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 36 (tiga puluh enam) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih berupa Narkotika jenis shabu yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor/brutto 11,38 (sebelas koma tiga puluh delapan) gram dan berat bersih/netto 7,30 (tujuh koma tiga puluh) gram;
- 1 (satu) buah kotak bekas bungkus rokok merk Evo warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia Model TA 1034 warna hitam;
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 224/Pid.Sus/2021/PN Tbt |
|
Nomor | 224/Pid.Sus/2021/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ikhsan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rina Yose, Br Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Pitriwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: seluruhnya dimusnahkan. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 224/Pid.Sus/2021/PN_Tbt.zip
- Download PDF
- 224/Pid.Sus/2021/PN_Tbt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 224/Pid.Sus/2021/PN Tbt
Statistik3315