- Menyatakan Terdakwa Rizaldy alias Botak alias Gondrong tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Pemufakatan jahat Tanpa hak dan melawan hukum menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, dengan berat kotor 13,22 gram (tiga belas koma dua puluh dua) dan berat bersih 11,24 (sebelas koma dua puluh empat) gram;
- 1 (satu) paket plastic klip transparan berisi serbuk warna kuning stabilo diduga narkotika jenis extacy dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram, dan berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram;
- 1 (satu) buah plastic asoi warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk samsung lipat warna putih;
- 1 (satu) buah HP merk samsung warna hitam;
- seperangkat alat hisap shabu (bong);
- 1 (satu) buah handphone merk oppo warna hitam;
- Uang sejumlah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 254/Pid.Sus/2021/PN Tbt |
|
Nomor | 254/Pid.Sus/2021/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ikhsan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rina Yose, Br Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti Taufik Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 254/Pid.Sus/2021/PN Tbt
Statistik230