- Menyatakan Terdakwa Agung Priyo Pranoto Als Agung, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram? dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan dengan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) buah plastik klip sedang berisi Narkotika diduga jenis sabu;
- 1 (Satu) buah plastik klip kecil berisi Narkotika diduga jenis sabu;
- 8 (Delapan) paket plastik klip berisi Narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus tisu dan dililit lakban warna hitam;
- 8 (Delapan) paket plastik klip berisi Narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus tisu dan dililit lakban warna hitam berlogo M;
- 1 (Satu) buah plastik klip bertuliskan huruf S;
- 1 (Satu) buah plastik klip;
- 1 (Satu) buah timbangan digital warna hitam
- 1 (satu) paket plastik klip warna bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) paket plastik klip warna bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong;
- 1 (satu) buah tas selempang warna biru;
- 1 (satu) wadah kaca mata;
- 1 (satu) buah handphone xiaomi
Putusan PN SUBANG Nomor 228/Pid.Sus/2021/PN SNG |
|
Nomor | 228/Pid.Sus/2021/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anisa Primadona Duswara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratih Kusuma Wardhani, Br Hakim Anggota Dian Anggraini Meksowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Ayip Sucipto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Dipergunakan dalam perkara Terdakwa DENIS MUHAMMAD) (Dirampas untuk dimusnahkan) 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 228/Pid.Sus/2021/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 228/Pid.Sus/2021/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 228/Pid.Sus/2021/PN SNG
Statistik5215