- Menyatakan Terdakwa DODO Bin ITA (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DODO Bin ITA (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA / SE 88, No. Pol : T 6259 WY, tahun : 2015, warna : Merah, Noka : MH3SE8810FJ050665, Nosin : E3R2E0052266, An. SRI WULANDARI, Alamat : Jl. D Kartawigenda gg Kenanga Rt. 016/004 Kel. Karanganyar Kec. Subang Kab. Subang, berikut kunci kontak.
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor YAMAHA / SE 88, No. Pol : T 6259 WY, Tahun : 2015 Warna : Merah, Noka : MH3SE8810FJ050665, Nosin : E3R2E00052266, An. SRI WULANDARI, Alamat: Jl. D Kartawigenda gg Kenanga Rt. 016/004 Kel. Karanganyar Kec. Subang Kab. Subang.
- 1 (satu) buah helm warna hitam merk KYT.
- 1 (satu) batang pagar yang terbuat dari bambu.
- 1 (satu) buah POT yang berisikan tanaman hias.
- 1 (satu) buah POT yang berisikan Tanaman Hias yang bernama Bunga OCIN.
- 1 (satu) buah POT yang berisikan Tanaman Hias yang bernama Bunga Heng-Heng.
- 1 (satu) buah POT yang berisikan Tanaman Hias yang bernama Bunga Snow White.
- 4 (empat) Buah POT yang berisikan Tanaman Hias yang bernama Bunga OCIN.
- 1 (satu) Buah POT yang berisikan Tanaman Hias yang bernama Bunga Heng-Heng.
- 5 (lima) Buah POT yang berisikan Tanaman Hias yang bernama Bunga Snow White.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SUBANG Nomor 212/Pid.B/2021/PN SNG |
|
Nomor | 212/Pid.B/2021/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Iqbal |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rudy Harry Pahlevi Pelawi, Hakim Anggota Aliya Yustitia Sagala |
Panitera | Panitera Pengganti Frand Ariantha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi SRI WULANDARI. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 212/Pid.B/2021/PN SNG
Statistik464