- Menyatakan Terdakwa I CAMAS Bin WARJO dan Terdakwa II HARYADI Bin WARIH tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I CAMAS Bin WARJO dan Terdakwa II HARYADI Bin WARIH tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Fotocopy 18 (delapan) belas lembar surat perjanjian antara PT DWI KARYA PRIMA dengan TOYO-ADHI-WAKACHIKU JOINT VENTURE tertanggal 01/07/2020,
- Fotocopy 1 (satu) lembar surat delivery order tertanggal 29 April 2021 yang dibuat oleh PT DWI KARYA PRIMA,
- Fotocopy 1 (satu) lembar berita acara serah terima barang tertanggal 29 April 2021 ;
- 1 (satu) unit truck No.Pol E 8740 VT berikut kunci kontak,
- 1 (satu) buah STNK No.Pol E 8740 VT Nama Pemilik IWAN HERMAWAN Alamat RT 002 RW 001 Desa Penjalin Kidul Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka merk: MITSUBISHI TYPE: FE 349 Jenis: mobil barang/beban Tahun 2003 No Rangka MHMFE349E3R055539 No Mesin: 4D34395555 ;
- 30 (tiga puluh) batang besi jenis CNP atau type U Channel/UNP Dikembalikan kepada TOYO-ADHI-WAKACHIKU JOINT VENTURE melalui Saksi TAUFAN HENDRAJAYA BIN SUDIRO ;
- 1 (satu) unit hanphone merk INFINIX warna unggu No IMEI 355808116674224,
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN SUBANG Nomor 196/Pid.B/2021/PN SNG |
|
Nomor | 196/Pid.B/2021/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anisa Primadona Duswara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratih Kusuma Wardhani, Br Hakim Anggota Dian Anggraini Meksowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Hilman Syahadat St |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara . Dikembalikan kepada Saksi IWAN HERMAWAN BIN SURATMA ; Dikembalikan kepada Terdakwa CAMAS BIN WARJO |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pid.B/2021/PN SNG
Statistik4413