- Menyatakan Terdakwa I JULIANSYAH Als. JERI Bin SAMSUDDIN bersama-sama dengan Terdakwa II FAJRIANSYAH Als. PAJRI Als PAJAE Bin SAMSUDIN, Terdakwa III ABIDINSYAH Als. BIDIN Bin (Alm.) ARMAIN, dan Terdakwa IV AHMAD JUNAIDI Bin (Alm.) NUSI bersalah melakukan tindak pidana ? Turut Serta melakukan Dengan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain? sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua Pasal 406 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I JULIANSYAH Als. JERI Bin SAMSUDDIN bersama-sama dengan Terdakwa II FAJRIANSYAH Als. PAJRI Als PAJAE Bin SAMSUDIN, Terdakwa III ABIDINSYAH Als. BIDIN Bin (Alm.) ARMAIN, dan Terdakwa IV AHMAD JUNAIDI Bin (Alm.) NUSI dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Bulan dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
- Potongan unit dozer D7G.
- 10 (sepuluh) buah tabung oksigen warna biru.
- 1 (satu) buah tabung Gas merk Bright gas warna merah.
- 1 (satu) set selang warna biru dan merah.
- Potongan dozer D7G.
- 1 (satu) buah alat potong (blender).
- 2 (dua) buah regulator.
- 1 (satu) unit Crane Truck/Tronton Hino Dutro warna hijau nopol KT 8923 KA.
- 1 (satu) buah STNK Crane/Tronton Hino Dutro warna hijau Nopol KT 8923 KA.
- 1 (satu) unit Truck Mitsubhisihi Canter warna kuning Nopol DP 8542 AH.
- 1 (satu) buah STNK Truck Mitsubhisihi Canter warna kuning Nopol DP 8542 AH.
- Menetapkan agar jika para terdakwa dinyatakan bersalah dan di jatuhi pidana, supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima Ribu rupiah)
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 240/Pid.B/2021/PN TNR |
|
Nomor | 240/Pid.B/2021/PN TNR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG REDEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwiana Kusumastanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Wayan Edy Kurniawan, Br Hakim Anggota M. Azhar Rasyid Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Hari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Berau, yang memeriksa dan mengadli perkara ini memutuskan : 3. Barang bukti berupa : Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi Janwar Saleh selaku kuasa dari saksi Hendrik. Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi Hartono |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 240/Pid.B/2021/PN_TNR.zip
- Download PDF
- 240/Pid.B/2021/PN_TNR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 240/Pid.B/2021/PN TNR
Statistik6610