- Menyatakan terdakwaIrfan Ary Kusuma bin Wiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?dengan sengaja dan tanpa hakmentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaIrfan Ary Kusuma bin Wiyono dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun 2 (dua) bulandan pidana denda sebesarRp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurunganselama3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) lembar screenshot percakapan whatsapp antara Sdr.IrfanAryKusumadengan Sdri. Laminten,
- 6 (enam) lembar screenshoot percakapan menggunakan aplikasi telegram antara Sdr. MixanMasaladengan Sdri. AnantaDewanthyNaniSoesenoalias Alexa,
- 2 (dua) lembar screenshoot profile whatsapp nomor 082297892969 milik Sdr.IrfanAryKusuma,
- 1 (satu) buah Compact Disc (CD), merk CD-R plus, warna putih yang berisikan video berdurasi 16.05 (enam belas menit lima detik),
- 1 (satu) buah handphone merk Realmetype rmx1851 dengan IMEI (slot sim 1) 869240045033059,IMEI (slot sim 2) 869240045033042,
- 1 (satu) buah simcard Telkomsel dengan nomor 0822-9789-2969,
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (duaribu rupiah);
Putusan PN SLEMAN Nomor 346/Pid.Sus/2021/PN Smn |
|
Nomor | 346/Pid.Sus/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Antonno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ita Denie Setiyawaty, M.hbr Hakim Anggota Popi Juliyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Arah Ati Sugianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: tetap terlampir dalam berkas perkara ; dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 346/Pid.Sus/2021/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 346/Pid.Sus/2021/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 346/Pid.Sus/2021/PN Smn
Statistik328328