Putusan PN RUTENG Nomor 44/Pid.B/2021/PN Rtg |
|
Nomor | 44/Pid.B/2021/PN Rtg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Indi Muhtar Ismail |
Hakim Anggota | Carisma Gagah Arisatya, Syifa Alam |
Panitera | - Kristian A. Manafe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIHUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I Egenasius Jematu bin Titus Tahut Alias Igen dan Terdakwa II Elfrensianus Jimito bin Nikolaus Ere Alias Efrem telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Egenasius Jematu bin Titus Tahut Alias Igen dan Terdakwa II Elfrensianus Jimito bin Nikolaus Ere Alias Efrem, masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit sepeda motor merek Yamaha type Jupiter MX warna hitam dengan nomor rangka: MH31S70059K508048 dan nomor mesin: 1 S7-508085 tanpa kunci kontak dan tanpa plat nomor.- 1 (satu) Buah STNK (surat tanda nomor kendaraan) sepeda motor merek Yamaha type Jupiter MX warna hitam dengan nomor rangka: MH31S70059K508048 dan nomor mesin: 1 S7-508085 dan nomor polisi L 6519 VS An. JUMANI SUSANTO.- 1 (satu) Buah BPKB (buku kepemilikan kendaraan bermotor) sepeda motor merek Yamaha type Jupiter MX warna hitam dengan nomor rangka: MH31S70059K508048 dan nomor mesin: 1 S7-508085 dan nomor polisi L 6519 VS An. JUMANI SUSANTO.- 1 (satu) Lembar kwitansi pembelian sepeda motor merek Yamaha type Jupiter MX.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Maximilianus Safio Rekas, Panggilan Afris;- 1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda type Revo Fit warna kuning dengan lis warna merah tanpa plat nomor dan tanpa kunci kontak.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa Egenasius Jematu Bin Titus Tahut Alias Igen;6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.B/2021/PN_Rtg.zip
- Download PDF
- 44/Pid.B/2021/PN_Rtg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.B/2021/PN Rtg
Statistik10223