- Menyatakan Terdakwa Dwi Rendy Irawan Bin Anton telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dwi Rendy Irawan Bin Anton oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong klip dengan berat bruto + 1,02 (satu koma nol dua) gram dengan berat netto + 0,379 (nol koma tiga ratus tujuh puluh sembilan) gram.
- 1 (satu) kantong klip dengan berat bruto + 1,02 (satu koma nol dua) gram dengan berat netto + 0,377 (nol koma tiga ratus tujuh puluh tujuh) gram.
- 1 (satu) kantong klip dengan berat bruto + 0,5 (nol koma lima) gram dengan berat netto + 0,907 (nol koma sembilan ratus tujuh) gram.
- 1 (satu) kantong klip plastik dengan berat kotor 0,5 (nol koma lima) gram dengan berat netto 0,910 (nol koma sembilan ratus sepuluh) gram.
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dengan nomor kartu 081330866232.
- irampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JEMBER Nomor 619/Pid.Sus/2021/PN Jmr |
|
Nomor | 619/Pid.Sus/2021/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sigit Triatmojo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Totok Yanuarto..br Hakim Anggota Alfonsus Nahak |
Panitera | Panitera Pengganti Ryan Afrilyansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 619/Pid.Sus/2021/PN Jmr
Statistik501