- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kredit Nomor 0124/SPK/BPR-BBR/X/2018 tanggal 23 Ooktober 2018 adalah sah dan mengikat para pihak;
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah wanprestasi atau ingkar janji kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp56.849.444,00 (lima puluh enam juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh empat rupiah);
- Menyatakan jaminan berupa sebidang tanah yang terletak di Desa Kawite-wite, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna dengan luas 15.000m2 (lima belas ribu meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00208 atas nama Hj. Hamsiah adalah sah sebagai objek agunan/jaminan atas Surat Perjanjian Kredit Nomor 0124/SPK/BPR-BBR/X/2018 tanggal 23 Ooktober 2018;
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan objek agunan/jaminan melalui Lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualan tersebut untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat apabila Tergugat tidak dapat membayar secara tunai dan sekaligus tanpa syarat seluruh hutang sebesar Rp56.849.444,00 (lima puluh enam juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh empat rupiah);
- Memerintahkan Tergugat atau siapapun yang menguasai atau menempati objek agunan berupa sebidang tanah bersertifikat asli Hak Milik nomor 00208 yang terletak di Desa Kawite-wite, Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna berdasarkan surat ukur nomor 203/Kawite-wite/2012 seluas 15.000 m2 (lima belas ribu meter persegi) atas nama Hj. Hamsiah untuk mengosongkan objek agunan tersebut dalam rangka proses lelang;
- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp590.000,00 (lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN RAHA Nomor 5/Pdt.G.S/2021/PN Rah |
|
Nomor | 5/Pdt.G.S/2021/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Yuri Stiadi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Yuri Stiadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwasta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G.S/2021/PN Rah
Statistik601