- 1 (satu) Sachet kecil berisi Kristal bening di duga Shabu dengan berat netto 0,3990 gram (nol koma tiga sembilan sembilan nol gram);
- 1 (satu) buah dompet kecil berwarna coklat yang di dalam nya terdapat:
- 2( dua ) sachet kecil berisi Kristal bening yang di duga shabu dengan berat netto 0,1897 (nol koma satu delapan sembilan tujuh) gram;
- 1 (satu) sendok takar yang yang terbuat dari potongan pipet;
- 1 (satu) buah hp nokia dengan nomor sim card 082151006560;
- 1 (satu) buah tas kacamata warna hitam yang di dalamnya berisi:
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 2 (dua) buah pireks kaca;
- 1 (satu)buah sendok takar dari potongan pipet;
- 2 (dua) buah potongan pipet;
- 1 (satu) buah sumbu;
- 1 (satu) buah peniti besar;
- 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari penutup botol yang sudah dirakit dan dipasangkan pipet;
- 8 (delapan) sachet kosong ukuran kecil bekas pakai;
- Uang tunai sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah);;
Putusan PN RAHA Nomor 112/Pid.Sus/2021/PN Rah |
|
Nomor | 112/Pid.Sus/2021/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Conardo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melby Nurrahman, Br Hakim Anggota Yuri Stiadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Djuniarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Johar Bin Jaya, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Johar Bin Jaya, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; 4. Membebaskan Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dari dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut; 5. Menyatakan Terdakwa Johar Bin Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum; 6. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; 7. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 8. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 9. Menetapkan barang bukti berupa: Dimusnahkan; sedangkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Terdakwa; 10. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pid.Sus/2021/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 112/Pid.Sus/2021/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.Sus/2021/PN Rah
Statistik5325