- MenyatakanTerdakwa Suwoko Badriono Bin Diono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan Surat?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar Surat Palsu, keterangan Pemeriksaan Laboratorium / hasil Test Swab Covid-19 RS Awal Bross dengan Nomor : 23173 / SKPL / RSABBATAM / VIII / 2021 an. JEPI HERMAWAN tanggal 01 Agustus 2021;
- 2 (dua) lembar Surat Palsu, keterangan Pemeriksaan Laboratorium / hasil Test Swab Covid-19 RS Awal Bross dengan Nomor : 23249 / SKPL / RSABBATAM / VIII / 2021 an. ANTON SUSILO tanggal 01 Agustus 2021;
- 2 (dua) lembar hasil print tiket pesawat Citilink QG 951 Keberangkatan Batam ? Surabaya an. ANTON SUSILO dan JEPI HERMAWAN;
- 2 (dua) lembar Surat Asli Konfirmasi Hasil Pemeriksaan PCR Swab Covid-19 yang dikeluarkan oleh RS Awal Bross an. JEPI HERMAWAN dan ANTON SUSILO;
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna biru;
- Uang sejumlah Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 17 (tujuh belas) lembar
Putusan PN BATAM Nomor 604/Pid.B/2021/PN Btm |
|
Nomor | 604/Pid.B/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Nuramanu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adiswarna Chainur Putra., Cn.m.hbr Hakim Anggota Indriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Heli Agustuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada saksi YOPHA LAURA YOHANNA; Dikembalikan kepada sdr. JEPI HERMAWAN; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 604/Pid.B/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 604/Pid.B/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 604/Pid.B/2021/PN Btm
Statistik13999