- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MERAUKE NOMOR 43/PID.SUS/ 2021/PN MRK TANGGAL 7 SEPTEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU SEBERAT 0,53 GRAM (NOL KOMA LIMA PULUH TIGA) GRAM DISISIHKAN 0,10 (NOL KOMA SEPULUH) GRAM SISA 0,43 (NOL KOMA EMPAT PULUH TIGA) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH HP MEREK VIVO BERWARNAH HITAM;
- 2 (DUA) BUAH BAJU WANITA BERWARNA BIRU HITAM DAN CREME BUNGA KEMBANG;
- 1 (SATU) BUAH CELANA PENDEK WARNAH HITAM MEREK KOPPA;
- 1 (SATU) BUAH BOTOL PLASTIK MEREK HANDBODY CITRA;
- 1 (SATU) BUAH KARTON BEKAS WARNAH COKLAT BERUKURAN SEDANG;
- 1 (SATU) BUAH BATU BATA UKURAN KECIL BERWARNAH HITAM KECOKLATAN;
- 1 (SATU) LEMBAR KERTAS KARBON HITAM;
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING INI DITETAPKAN SEBESAR RP. 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Merauke Nomor 43/Pid.Sus/ 2021/PN Mrk tanggal 7 September 2021 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu seberat 0,53 gram (nol koma lima puluh tiga) gram disisihkan 0,10 (nol koma sepuluh) gram sisa 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram;
- 1 (satu) buah hp merek Vivo berwarnah hitam;
- 2 (dua) buah baju wanita berwarna biru hitam dan creme bunga kembang;
- 1 (satu) buah celana pendek warnah hitam merek Koppa;
- 1 (satu) buah botol plastik merek handbody citra;
- 1 (satu) buah karton bekas warnah coklat berukuran sedang;
- 1 (satu) buah batu bata ukuran kecil berwarnah hitam kecoklatan;
- 1 (satu) lembar kertas karbon hitam;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT JAYAPURA Nomor 100/PID.SUS/2021/PT JAP |
|
Nomor | 100/PID.SUS/2021/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Adhar |
Hakim Anggota | Brhari Tri Hadiyanto, Supomo |
Panitera | Usmany Pieter |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: (DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: (dirampas untuk dimusnahkan); |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/PID.SUS/2021/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 100/PID.SUS/2021/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 100/PID.SUS/2021/PT JAP
Statistik9740