- Menolak Tuntutan Propisi Penggugat
- Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat II
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan pihak Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji / wanprestasi;
- Menyatakan bahwa seluruh Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak Penggugat dan pihak Tergugat adalah sah dan mengikat para pihak;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berdasarkan Penetapan Nomor.301/PDT.G/2020/PN.BDG tertanggal 2 September 2021 sesuai Berita Acara Sita Jaminan Nomor 301/PDT.G/2020/PN.BDG tertanggal 3 September 2021 yang dilaksanakan WINDY CAHAYA,SH dengan disaksikan oleh 2 orang saksi yang memenuhi syarat dan dapat dipercaya masing-masig bernama 1.RAKHMAN SUKARNO,SH dan TRI APRIANA WIBOWO,SKom terhadap tanah SHM No. 639 (sebelumnya SHM No. 103) dan tanah SHM No. 642 (sebelumnya SHM No. 102) yang keduanya atas nama Iliana Dewi (Djie Sioe Hien) beserta terhadap bangunan Hotel V-Boutique (Hotel U-Janevalla) milik PT. Illia Persada atau pihak Tergugat dan keduanya beralamat di Jalan Aceh No. 65 Rt 01/Rw 01, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung ;
- Menghukum pihak Tergugat untuk membayar total ganti rugi materil kepada pihak Penggugat sebesar Rp. 10.234.446.973,- (sepuluh milyar dua ratus tiga puluh empat juta empat ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul yang hingga kini sebesar Rp 4.090.000,- (empat juta Sembilan puluh ribu rupiah);
- Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar : Nihil.
Putusan PN BANDUNG Nomor 301/Pdt.G/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 301/Pdt.G/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sontan Merauke Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sunarti, Br Hakim Anggota H. Wasdi Permana |
Panitera | Panitera Pengganti: R Yance Rahadyan S Se |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Konpensi Dalam Propisi Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Dalam Rekonpensi; Dalam Konpensi Dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 301/Pdt.G/2020/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 301/Pdt.G/2020/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 301/Pdt.G/2020/PN Bdg
Statistik443117