- Menyatakan Terdakwa I. PRIYADI KARDONO dan Terdakwa II. MUCHAMAD MUCHLIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I PRIYADI KARDONO tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II MUCHAMAD MUCHLIS tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa I PRIYADI KARDONO membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menghukum Terdakwa II. MUCHAMAD MUCHLIS membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ditambah dengan uang sebesar USD 600 (enam ratus dollar Amerika Serikat), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa: (terlampir)
- Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Linda Wati, Hakim Anggota Sulistiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Wisnu Prawira |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg
Statistik366131