Putusan PN SUMENEP Nomor 149/Pid.Sus/2020/PN Smp |
|
Nomor | 149/Pid.Sus/2020/PN Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Firdaus |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Firdaus |
Panitera | Panitera Pengganti Zaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan terdakwa I. Hubaidilla als Didik als Samado bin Rosulu dan terdakwa II. Pias Nasrul Haq bin Moh. Saleh tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???permufakatan jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman??? ; 2. Menjatuhkan pidana atas terdakwa I. Hubaidilla als Didik als Samado bin Rosulu dan terdakwa II. Pias Nasrul Haq bin Moh. Saleh, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun, 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya Para Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan agar barang bukti : - 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam potongan sedotan plastik kecil yang setiap ujungnya ditutup dengan cara dibakar berat kotor + 0,11 gram; - sebuah botol bekas minuman kratingdaeng dalam keadaan pecah, 1 buah botol bekas minyak urut warna bening yang terdapat 2 buah lubang pada tutupnya; dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 buah HP Oppo warna hitam type A37F lengkap softcase berwarna hitam merk iFace ; - 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih namun ditutup dengan skotlet warna merah pada bagian samping dan depan yang mana plat nomor dengan bertulis PARHAN sedangkan bagian belakang tidak terdapat plat nomor ; dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pid.Sus/2020/PN Smp
Statistik4111