- Menyatakan Terdakwa Siti Aniesah Alias Anis Binti H Zulkarnain telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat secara tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman" Sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Siti Aniesah Alias Anis Binti H Zulkarnain oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dan denda sebanyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) paket plastic klip diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 0,29 gram,
- 1 (satu) buah kantong plastic klip diduga berisikan sebuk warna Hijau narkotika jenis ekstasi, dengan berat bersih 0,06 gram,
- 1 (satu) buah dompet warna Hitam,
- 1 (satu) bungkus kantong plastic klip merk MPI 3x5,
- 3 (tiga) buah pipet bengkok warna Putih,
- 1 (satu) buah korek api gas warna Hijau,
- 1 (satu) buah timbangan digital warna Hitam list Silver,
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsusng warna Silver dengan No. IMEI : 35989004171703/5.
- 1 (satu) paket plastic klip diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 0,04 gram,
- 1 (satu) buah alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu terbuat dari botol plastic warna Hijau serta terpasang pipet warna putih,
- 1 (satu) buah sendo pipet warna Putih,
- 2 (dua) buah tabung kaca
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 284/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 284/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandran Roladica Lumbanbatu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rini Masyithah, Br Hakim Anggota Roby Hermawan Citra. |
Panitera | Panitera Pengganti Adie Tirto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dipergunakan dalam perkara lain atas nama DEVI Alias PAK USU Bin MARHAN 6. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 284/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik284