- Menyatakan Anak Ripaldo Bin Suparno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan yang memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak Ripaldo Bin Suparno berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA);
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak Handphone merk Oppo A5s warna Merah No.Imei1; 867998047362196 No.Imei2; 867998047362188.
- 1 (satu) buah kotak Handphone merk VIVO Y12 warna BIru No.Imei1; 866414051779896 No.Imei2; 866414051779888.
- 1 (satu) buah kotak Handphone merk Realme C15 warna Biru Laut No.Imei1; 865736040488796 No.Imei2; 865736040488788.
- 1 (satu) buah kotak Handphone merk XIAOMI Redmi 9A warna Biru No.Imei1; 86171605598227 No.Imei2; 861716055982275.
- 1 (satu) batang kayu sepanjang lebih kurang 2 meter.
- 1 (satu) buah Handphone merk Realme C15 warna Biru Laut No.Imei1; 865736040488796 No.Imei2; 865736040488788.
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y12 warna Biru No.Imei1; 866414051779896 No.Imei2; 866414051779888.
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A5s warna Merah No.Imei1; 867998047362196 No.Imei2; 867998047362188.
- 1 (satu) buah Handphone merk XIAOMI Redmi 91 warna Biru No.Imei1; 86171605598227 No.Imei2; 861716055982275.
- 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna Coklat dengan panjang lebih kurang 15 cm.
- 1 (satu) buah kaos warna Hitam bergambar mobile Legend.
- 1 (satu) buah celana pendek warna Hitam bermotif tulisan Panmaz dan Paris.
- 1 (satu) bilah Pisau bergagang dan bersarung kayu warna Coklat dengan panjang lebih kurang 30 cm
Putusan PN BATURAJA Nomor 40/Pid.Sus-Anak/2021/PN BTA |
|
Nomor | 40/Pid.Sus-Anak/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Teddy Hendrawan Anggar Saputra |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Teddy Hendrawan Anggar Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti Evi Yulianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Bambang Irawan Bin Sabarudin dan Terdakwa Didit Bin Baludin; 6. Membebankan biaya perkara kepada Anak sebesar Rp. 2.000,00(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.Sus-Anak/2021/PN_BTA.zip
- Download PDF
- 40/Pid.Sus-Anak/2021/PN_BTA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.Sus-Anak/2021/PN BTA
Statistik512