Putusan PA LABUHAN BACAN Nomor 324/Pdt.G/2021/PA.Lbh |
|
Nomor | 324/Pdt.G/2021/PA.Lbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA LABUHAN BACAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mujitahid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Miradiana, Br Hakim Anggota Khoirul Anam |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaiful A. Buka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Muhammad Ihsan Bin Hamzah) ntuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Susanti Binti Umar) di depan sidang Pengadilan Agama Labuha; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 2.1 Nafkah Iddah sejumlah Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah); 2.2 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah iddah dan mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada petitum angka 2 (dua) diatas sebelum ikrar talak diucapkan; 4. Menetapkan hak asuh dua orang anak masing-masing bernama Jihan Aprilia Hamzah jenis kelamin perempuan umur 11 tahun, dan Jiran Aprilianti Hamzah jenis kelamin perempuan umur 11 tahun diberikan kepada Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandungnya; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi nafkah dua orang anak masing-masing bernama Jihan Aprilia Hamzah jenis kelamin perempuan umur 11 tahun, dan Jiran Aprilianti Hamzah jenis kelamin perempuan umur 11 tahun, sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) setiap bulan paling lambat tanggal 5, hingga anak tersebut dewasa/mandiri atau berusia 21 tahun, dengan kenaikan 20 % (dua puluh persen) untuk setiap tahunnya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 6. Menyatakan menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 324/Pdt.G/2021/PA.Lbh.zip
- Download PDF
- 324/Pdt.G/2021/PA.Lbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 324/Pdt.G/2021/PA.Lbh
Statistik7871