- Menyatakan Terdakwa Muhammad Akbar Ristanto Bin Milono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Muhammad Akbar Ristanto Bin Milono dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Akbar Ristanto Bin Milono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Akbar Ristanto Bin Milono tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) paket sabu masing-masing dalam plastik klip kecil yang terdiri dari empat paket sabu dilakban hitam dan satu paket sabu dalam bungkus plastik klip kecil bening seberat kurang lebih 3,03448 gram;
- 2 (dua) paket sabu masing-masing di dalam bungkus plastik klip kecil dibungkus bekas bungkus adem sari seberat kurang lebih 1,44886 gram;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol minuman ICHITAN yang ada sedotannya warna putih terhubung pipet kaca;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk ACIS warna silver;
- 1 (satu) pack plastik klip kecil;
- 1 (satu) buah korek api gas warna hijau;
- 1 (satu) unit Handphone VIVO Funtouch OS 11 warna Purist Blue dengan pin BBM EF0457D9;
- 1 (satu) unit Handphone Realme 3 Radiant Blue dengan nomor Wa 081295521106;
- Urine dalam tube plastik;
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 245/Pid.Sus/2021/PN Pkl |
|
Nomor | 245/Pid.Sus/2021/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elin Pujiastuti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Taofik, Hakim Anggota Budi Setyawan |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Indiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 245/Pid.Sus/2021/PN_Pkl.zip
- Download PDF
- 245/Pid.Sus/2021/PN_Pkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 245/Pid.Sus/2021/PN Pkl
Statistik8911