- Menyatakan Terdakwa Slamet Bin Rochim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Slamet Bin Rochim dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran kepada PT SLAMET AGUNG ARTOMORO dari Costumer AFIQ sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima pembayaran kepada PT SLAMET AGUNG ARTOMORO dari Muhammad Afiqun Najib sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 23-05-2019.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima pembayaran kepada PT SLAMET AGUNG ARTOMORO dari M. Afiqun Najib sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) tanggal 28-05-2019.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima pembayaran tukang kepada Sdr. HARTO dari Sdr. AFIQ sebesar Rp. 2.220.000 (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 30-05-2019.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima pembayaran tukang kepada Sdr. HARTO dari Sdr. AFIQ sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) tanggal 02-06-2019.
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran kepada PT SLAMET AGUNG ARTOMORO dari Costumer AFIQ sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) tanggal 03-06-2019.
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran kepada PT SLAMET AGUNG ARTOMORO dari Costumer AFIQ sebesar Rp. 5.668.000 (lima juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah) tanggal 03-06-2019.
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran kepada PT SLAMET AGUNG ARTOMORO dari Costumer AFIQ sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) tanggal 16-06-2019.
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran kepada PT SLAMET AGUNG ARTOMORO dari Costumer AFIQ sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) tanggal 18-06-2019
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima pembayaran tukang kepada Sdr. ANTON. G dari Sdr. MAS AFIQ sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) tanggal 01-11-2019.
- 1 (satu) lembar foto copy selebaran/pamplet.
- 1 (satu) lembar foto copy steplan Griya Pakumbulan Indah Residence.
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran kepada PT SLAMET AGUNG ARTOMORO diterima IDA sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 04-09-2019.
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran kepada PT SLAMET AGUNG ARTOMORO dari M. YUSUF sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) tanggal 14-10-2019
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran kepada PT SLAMET AGUNG ARTOMORO dari Costumer M. EISSA sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima pembayaran kepada PT SLAMET AGUNG ARTOMORO dari MUHAMMAD ESSIA sebesar Rp. 11.000.000 (sebela juta rupiah) tanggal 15-09-2019.
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran kepada PT SLAMET AGUNG ARTOMORO diterima IDA. F sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 07-07-2019.
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran kepada PT SLAMET AGUNG ARTOMORO diterima IDA sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) tanggal 16-06-2019
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 221/Pid.B/2021/PN Pkl |
|
Nomor | 221/Pid.B/2021/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mukhtari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hilarius Grahita Setya Atmaja, Br Hakim Anggota Muhammad Dede Idham |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Giharno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,-(dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 221/Pid.B/2021/PN_Pkl.zip
- Download PDF
- 221/Pid.B/2021/PN_Pkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 221/Pid.B/2021/PN Pkl
Statistik12217