- Menyatakan bahwa Terdakwa EKO SAPUTRA Alias EKO Bin SAMADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EKO SAPUTRA Alias EKO Bin SAMADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna biru putih dengan Nomor Polisi E 4451 CU tahun 2019, Nomor Rangka:MH1JM2126KK498808, Nomor mesin:JM21E2476312 STNK/BPKB an WAGI alamat Blok Selasa Rt.01 Rw.03 Desa Suranenggala Kec.Suranenggala Kab.Cirebon.
- 1(satu) lembar STNK asli dan pembayaran pajak sepeda motor Honda beat warna biru putih dengan Nomor Polisi E 4451 CU tahun 2019, Nomor Rangka:MH1JM2126KK498808, Nomor mesin:JM21E2476312 STNK/BPKB an WAGI alamat Blok Selasa Rt.01 Rw.03 Desa Suranenggala Kec.Suranenggala Kab.Cirebon.kontak kunci asli sepeda motor
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda beat warna biru putih dengan Nomor Polisi E 4451 CU tahun 2019, Nomor Rangka:MH1JM2126KK498808, Nomor mesin:JM21E2476312 STNK/BPKB an WAGI alamat Blok Selasa Rt.01 Rw.03 Desa Suranenggala Kec.Suranenggala Kab.Cirebon.
- 1 ((satu) lembar fotocopy BPKB sepeda motor Honda beat warna biru putih dengan Nomor Polisi E 4451 CU tahun 2019, Nomor Rangka:MH1JM2126KK498808, Nomor mesin:JM21E2476312 STNK/BPKB an WAGI alamat Blok Selasa Rt.01 Rw.03 Desa Suranenggala Kec.Suranenggala Kab.Cirebon dan 1 (satu) lembar surat keterangan dari KSPPS cabang pasar selancang tanggal 01 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. Pensi SE (Manager).
- 1 (satu) batang gagang kunci leter T yang diikat isolasi warna hitam.
- 2 (dua) biji anak kunci leter T yang terbuat dari besi baja.
Putusan PN SUMBER Nomor 243/Pid.B/2021/PN Sbr |
|
Nomor | 243/Pid.B/2021/PN Sbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Chandra Permana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andrey Sigit Yanuar, Hakim Anggota Syahreza Papelma |
Panitera | Panitera Pengganti Lukman Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi WAGI Bin TASA. Agar terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi. 6. Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 243/Pid.B/2021/PN Sbr
Statistik836