- Menyatakan Terdakwa KIAGUS AFRIZAL als. RIJAL Bin KIAGUS ZAENAL ARIFIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu ?, sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2.550 (dua ribu lima ratus lima puluh) butir sediaan farmasi jenis obat atau pil TRAMADOL yang masih dalam kemasan pabrik.
- 1.500 (seribu lima ratus) butir sediaan farmasi jenis obat atau pil TRIHEXYPHENIDYL yang masih dalam kemasan pabrik.
- 1 (satu) buah kardus kotak yang di bungkus plastik warna hitam dengan dililit lakban warna bening.
- 1 (satu) unit Handphone merk REALME warna Ungu beserta kartu sim Cardnya.
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Mio, Warna Putih, No. Rangka: MH328D20BAJ430091, No. Mesin: 28D1430332.
- Uang tunai senilai Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PN SUMBER Nomor 208/Pid.Sus/2021/PN Sbr |
|
Nomor | 208/Pid.Sus/2021/PN Sbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustam Parluhutan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Chandra Revolisa, Hakim Anggota D Iqbal Fahri Juneidy Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedi Mardi Iswara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDigunakan dalam perkara Terdakwa Andika Pratama als. Otong bin Sujatma; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 208/Pid.Sus/2021/PN Sbr
Statistik186