- Menyatakan Terdakwa I. EDI PUTRA BANGUN Alias EDI SYAHPUTRA BANGUN Alias BATMAN, Terdakwa II. EDI PUTRANTA PURBA dan Terdakwa III. YOGA TRIPIANUS PERDINANTA SITEPU Alias YOGA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo A12 warna hitam dengan IMEI 1 : 863634046201077 dan IMEI 2: 863634046201069;
- 1 (satu) buah kontak handphone merek Vivo Y15 warna merah dengan IMEI 1 : 861128044967013 dan IMEI 2: 861128044967005;
- 1 (satu) buah kotak handphone merek Oppo A12 warna hitam dengan IMEI 1: 863634046201077 dan IMEI 2: 863634046201069;
- 1 (satu) buah sparepart lampu depan sepeda motor Yamaha Vixion;
- 1 (satu) buah sparepart speedometer sepeda motor Yamaha Vixion;
- 1 (satu) buah Sparepart Kap samping kiri sepeda motor Yamaha Vixion;
- 1 (satu) buah Sparepart Kap samping kanan sepeda motor Yamaha Vixion;
- 1 (satu) buah plat nomor Polisi BK 4697 RAN;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna merah tanpa plat nomor polisi dengan nomor rangka: MH31PA002DK317217 dan nomor mesin: 1PA-316712;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna merah tanpa plat nomor polisi dengan nomor rangka: MH3RG1810FK126947 dan nomor mesin: G3E7E-0127132;
- 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna putih gold dengan nomor IMEI 1: 864877031237395 dan Nomor IMEI 2: 864877031237387;
- 1 (satu) buah Handphone merek Samsung warna putih dengan Nomor IMEI: 358867/05/227769/6;
- 1 (satu) buah Handphone merek Samsung dengan IMEI: 354617/08/553074/2 dan IMEI: 354618/08/553074/0;
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna putih BK 1395 BM dengan nomor rangka: MHKM5EA4JHK017325 dan nomor mesin: 1NRF236604 atas nama pemilik RATNA SARI;
- 1 (satu) bilah Parang panjang sekitar 85 (delapan puluh lima) centimeter;
- 1 (satu) pucuk senapan angin;
Putusan PN STABAT Nomor 633/Pid.B/2021/PN Stb |
|
Nomor | 633/Pid.B/2021/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asad Rahim Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Christine Natalia Barus, Br Hakim Anggota Dicki Irvandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ginda Hasan Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak melalui JPU; Dirampas untuk di musnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 633/Pid.B/2021/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 633/Pid.B/2021/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 633/Pid.B/2021/PN Stb
Statistik3719