Putusan PTA PALANGKARAYA Nomor 23/Pdt.G/2021/PTA.PIk |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2021/PTA.PIk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Munawan |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Suhaimi, M.hbrhj. Idia Isti Murni |
Panitera | H. Moklis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SAMPIT NOMOR 501/PDT.G/2021/PA.SPT. TANGGAL 24 AGUSTUS 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 15 MUHARRAM 1443 HIJRIAH; MENGADILI SENDIRI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SECARA VERSTEK; 2. MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRO TERGUGAT (DARORI BIN M. MAUN) TERHADAP PENGGUGAT (KUSUMAWATI BINTI SAMSURI). 3. MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP935.000,00,- (SEMBILAN RATUS TIGA PULUH LIMA RIBU RUPIAH). III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,00,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sampit Nomor 501/Pdt.G/2021/PA.Spt. tanggal 24 Agustus 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Muharram 1443 Hijriah; MENGADILI SENDIRI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 2. Menjatuhkan talak satu Ba?in Sughro Tergugat (Darori bin M. Maun) terhadap Penggugat (Kusumawati binti Samsuri). 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp935.000,00,- (sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah). III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00,- (Seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2021/PTA.PIk.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2021/PTA.PIk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 23/Pdt.G/2021/PTA.PIk
Statistik14840