- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor 522/CS/2014 dari daftar pencatatan Perkawinan menurut Stbl di Ambon ternyata bahwa pada tanggal 22 Mei 2014. dinyatakan putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ambon atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengirim satu helai petikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Ambon untuk mencoret Akta Perkawinan dalam buku register perkawinan dan memohon kepada Dinas Kepandudukan dan Pencatatan Kota Ambon agar menerbitkan Akta Perceraian Kepada Penggugat dan Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebagai pemegang hak asuh anak terhadap 1 (satu) anaknya yang bermama Rony Andre Pattinasary, lahir di Ambon 01 Juli 2014, laki-laki, umur 7 (tujuh) tahun, yang sekarang berada di bangku kelas 2 (dua) Sekolah Dasar.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN AMBON Nomor 165/Pdt.G/2021/PN Amb |
|
Nomor | 165/Pdt.G/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hamzah Kailul |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ismail Wael, Hakim Anggota Wilsonriver |
Panitera | Panitera Pengganti: Kemmy Efrosien Leunufna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 165/Pdt.G/2021/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 165/Pdt.G/2021/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 165/Pdt.G/2021/PN Amb
Statistik5121