Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 863/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 863/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendrawan Nainggolan |
Hakim Anggota | Rina Sulastri Jennywati, Ramauli Hotnaria Purba |
Panitera | Martin Otani Zagoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Irwan Efendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak membeli Narkotika Golongan I?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;3. Menjatuhkan pula pidana kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) plastik klip berisi kristal berwarna Putih dengan berat Netto 0,3 (nol koma tiga) gram;- 1 (satu) plastik klip berisi kristal berwarna Putih dengan berat Netto 0,5 (nol koma lima) gram;Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai sejumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian uang Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) tiga lembar; Dirampas untuk Negara;7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1481 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 863/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik299