- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 103/PDT.G/2020/PN SMG TANGGAL 15 PEBRUARI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENERIMA EKSEPSI TERBANDING I/TERGUGAT I KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI
- MENYATAKAN GUGATAN DARI PEMBANDING/PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI, TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENYATAKAN GUGATAN REKONPENSI DARI TERBANDING I / TERGUGAT I KONPENSI PENGGUGAT REKONPENSI, TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD)
- MENGHUKUM PEMBANDING/PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK PERADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 103/Pdt.G/2020/PN Smg tanggal 15 Pebruari 2021 yang dimintakan banding tersebut;
- Menerima Eksepsi Terbanding I/Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi
- Menyatakan Gugatan dari Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard);
- Menyatakan Gugatan Rekonpensi dari Terbanding I / Tergugat I Konpensi Penggugat Rekonpensi, tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard)
- Menghukum Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 409/Pdt/2021/PT SMG |
|
Nomor | 409/Pdt/2021/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mahfud Saifullah |
Hakim Anggota | Agus Subekti, Brtri Widodo |
Panitera | Afiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 409/Pdt/2021/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 409/Pdt/2021/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 409/Pdt/2021/PT SMG
Statistik14633